Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Baik Keahlian Dan Keterampilan Wajib Memiliki STR

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PN.02.01/F/2092/2024 tanggal 19 Agustus 2024 perihal
Permohonan Penjelasan Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2024, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2024 tentang
A. Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024,
bahwa pelamar yang mendaftar pada jabatan pranata laboratorium kesehatan baik keahlian dan keterampilan, apabila mendaftar pada fasilitas kesehatan
yang mempunyai tugas dan fungsi pengambilan spesimen biologi/sampel wajib memiliki STR;
B. Dalam rangka pelaksanaan seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024, ketentuan terkait fasilitas kesehatan yang wajib memiliki
STR sebagaimana dimaksud pada angka 1, serta guna menghindari adanya multitafsir terhadap penentuan penggunaan STR sebagai syarat melamar pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan baik keahlian maupun keterampilan.

Dengan terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 dan menindaklanjuti hasil kesepakatan rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes dan dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi di Kemenpan RB, BKN dan Kemenkes, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perlunya penambahan penjelasan terkait lampiran Daftar Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang Mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, khususnya pada Nomor 25 kolom keterangan Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli dan Nomor 26 Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil pada kolom keterangan “Jika melamar pada fasilitas kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi pengambilan spesimen biologi/sampel wajib memiliki STR” sehingga tidak menimbulkan multitafsir oleh pihak lain yang berkepentingan.
  2. Bahwa fasilitas Kesehatan yang membutuhkan JF sebagaimana dimaksud pada poin nomor 1 tersebut diatas yang wajib memiliki STR.

      a. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli:

  • Diploma IV Analis Kesehatan
  • Diploma IV / Sarjana Terapan Analis Kesehatan
  • Diploma IV / Sarjana Terapan peminatan/ jurusan/program studi /konsentrasi Teknologi Laboratorium Medik
  • Diploma IV / Sarjana Terapan peminatan/ jurusan/program studi /konsentrasi Teknologi Laboratorium Medis

      b. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil:

  • Diploma III Analis Kesehatan
  • Diploma III Teknologi Laboratorium Medik
  • Diploma III Teknologi Laboratorium Medis

    3. Selain yang sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 tersebut diatas, tidak mempersyaratkan STR.

berikut surat pengumuman instansi

PERSYARATAN STR UNTUK JABATAN PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN KEAHLIAN DAN TERAMPIL

Share to :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *