SYARAT PENGAJUAN USULAN KARPEG / KARIS / KARSU
KARPEG
1. SURAT PENGANTAR DARI INSTANSI
2. FOTO KOPI SK CPNS
3. FOTO KOPI SK PNS
4. FOTO KOPI STTPL / SERTIFIKAT PRAJABATAN
5. FOTO 3 X 4 (2 LEMBAR)
6. SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN (APABILA MENGALAMI KEHILANGAN KARPEG)
KARIS / KARSU
1. SURAT PENGANTAR DARI OPD YANG BERSANGKUTAN
2. LAPORAN PERKAWINAN PERTAMA DITANDATANGANI PNS YANG BERSANGKUTAN (download disini)
3. FOTO KOPI AKTE NIKAH (LEGALISIR)
4. FOTO KOPI SK PNS
5. FOTO 3X4 (2 LEMBAR)
6. SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN (APABILA MENGALAMI KEHILANGAN KARIS / KARSU)
SEMUA PERSYARATAN DISIAPKAN DALAM BENTUK SOFT/HARD COPY DAN DIMASUKAN KE BIDANG PENGADAAN PEMBERHENTIAN DAN INFORMASI