PENGUMUMAN HASIL PASCA SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN ANGGARAN 2024

Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024, Nomor 800.1.2.2/1347/BKPSDM-KS/IX/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah pada tanggal 20 d. 22 September 2024 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id dengan tidak memperbaiki / mengubah / mengunggah ulang / memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
  2. Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula T.A. 2024, terdapat 138 (seratus tiga puluh delapan) pelamar yang melakukan sanggahan, dan terdapat 117 (seratus tujuh belas) pelamar yang diterima sanggahan karena Memenuhi Syarat (MS) dan terdapat 21 (dua puluh satu) pelamar yang ditolak sanggahan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
  3. Pelamar yang telah melakukan sanggah namun sanggahan ditolak karena tidak memenuhi syarat (TMS), dan Pelamar yang telah melakukan sanggah dan sanggahan diterima karena memenuhi syarat (MS) dapat melihat jawaban sanggah pada akun SSCASN masing-masing;
  4. Pelamar yang melakukan sanggah dan sanggahan tidak diterima/ditolak karena tidak memenuhi syarat (TMS) dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi, dan Pelamar yang melakukan sanggah dan sanggahan diterima karena memenuhi syarat (MS) dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi;
  5. Pada masa jawab sanggah, dari hasil verifikasi dan validasi terdapat 47 (empat puluh tujuh) Pelamar yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pengumuman sebelumnya, setelah diverifikasi ulang statusnya menjadi Lulus Seleksi Administrasi/Memenuhi Syarat (MS);
  6. Pelamar yang status kelulusannya berubah dari TMS menjadi MS sebagaimana tersebut pada angka 5 (lima) di atas, Keterangan Alasan Lulus Seleksi Administrasi/Memenuhi Syarat (MS) dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pelamar;
  7. Pelamar yang dinyatakan LULUS pada Pengumuman sebelumnya, Nomor 1.2.2/1347/BKPSDM-KS/IX/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024 tanggal 18 September 2024, tetap dinyatakan LULUS;
  8. Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi/Memenuhi Syarat (MS) dan yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah masa sanggah sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini dan dapat dilihat pada akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing Pelamar;
  9. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi/Memenuhi Syarat (MS) berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
  10. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, pelamar CPNS Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula T.A. 2024 yang lulus seleksi administrasi dapat memilih untuk menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS T.A. 2023 atau mengikuti SKD T.A. 2024 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 28 September 2024;
  11. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD T.A. 2023 tidak dapat mengikuti SKD T.A. 2024;
  12. Pelamar yang memilih untuk mengikuti SKD T.A. 2024 mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah dan wajib hadir saat pelaksanaan SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
  13. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id melalui akun masing-masing peserta;
  14. Rincian Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat dilihat pada Kartu Tanda Peserta Ujian masing-masing pelamar. Pelamar wajib menyesuaikan jadwal SKD pada lokasi ujiannya masing-masing;
  15. Pelamar agar terus mengikuti informasi terkait proses Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024 pada situs online http://sscasn.bkn.go.id , https://bkpsdm.kepulauansulakab.go.id/ , akun facebook BKPSDM Kabupaten Kepulauan Sula.
  16. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar;
  17. Bagi Pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat sebagai CPNS, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula berhak membatalkan serta memberhentikan status kepegawaiannya sebagai CPNS;
  18. Keputusan Panitia Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Angaran 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 


DOWNLOAD PENGUMUMAN HASIL PASCA SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINKUNGAN PEMERINTAH KAB. KEPULAUAN SULA TA 2024 disini

Share to :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *