PENGUMUMAN HASIL PASCA SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN ANGGARAN 2024

Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024, Nomor 800.1.2.2/2067/BKPSDM-KS/XI/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelamar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah pada tanggal 02 d. 04 November 2024 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id ;
  2. Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula T.A. 2024, terdapat 181 (seratus delapan puluh satu) pelamar yang melakukan sanggahan, dan terdapat 130 (seratus tiga puluh) pelamar yang diterima sanggahan karena Memenuhi Syarat (MS) dan terdapat 51 (lima puluh satu) pelamar yang ditolak sanggahan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
  3. Pelamar yang telah melakukan sanggah namun sanggahan ditolak karena tidak memenuhi syarat (TMS), dan Pelamar yang telah melakukan sanggah dan sanggahan diterima karena memenuhi syarat (MS) dapat melihat jawaban sanggah melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id ;
  4. Pelamar yang melakukan sanggah dan sanggahan tidak diterima/ditolak karena tidak memenuhi syarat (TMS) dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi, dan Pelamar yang melakukan sanggah dan sanggahan diterima karena memenuhi syarat (MS) dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi;
  5. Pada masa jawab sanggah, dari hasil verifikasi dan validasi terdapat 10 (sepuluh) Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pengumuman sebelumnya, setelah diverifikasi ulang statusnya menjadi LULUS Seleksi Administrasi/Memenuhi Syarat (MS);
  6. Peserta yang status kelulusannya berubah dari TIDAK LULUS menjadi LULUS sebagaimana tersebut pada angka 5 (lima) di atas, keterangan Alasan Lulus Seleksi Administrasi/Memenuhi Syarat (MS) dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  7. Pelamar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi setelah masa sanggah sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini dan dapat dilihat pada akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id ;
  8. Pelamar yang nomor registrasi, nomor peserta, dan namanya tidak tercantum dalam pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024;
  9. Pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi/Memenuhi Syarat (MS) berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
  10. Rincian Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian;
  11. Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi bertempat di Ruang CAT Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Sula dengan alamat, Ir. Paskah Suzetta Km.09 Pohea Kecamatan Sanana Utara
  12. Pelamar agar terus mengikuti informasi terkait proses Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024 pada situs online http://sscasn.bkn.go.id , https://bkpsdm.kepulauansulakab.go.id/ , akun facebook BKPSDM Kabupaten Kepulauan Sula.
  13. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar;
  14. Bagi Pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat sebagai PPPK, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula berhak membatalkan serta memberhentikan status kepegawaiannya sebagai PPPK;
  15. Keputusan Panitia Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Angaran 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

LAMPIRAN PENGUMUMAN DAN PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DAPAT DIDOWNLOAD PADA LINK DI BAWAH

DOWNLOAD PENGUMUMAN HASIL PASCA SANGGAH SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN ANGGARAN 2024

Share to :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *