SURAT USUL KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE 1 APRIL 2022
NOMOR : 823/02.1/SETDA-KS/I/2022
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka dengan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang berada dilingkup kerja Saudara dan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, untuk menyampaikan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 1 April 2022. Adapun tata cara pengusulan kenaikan pangkat periode 1 April 2022, yaitu sebagai berikut :
- Layanan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula periode 1 April 2022, dilaksanakan secara Paperless melalui Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG);
- Setiap Kasubag Kepegawaian atau yang menangani urusan kepegawaian dapat menyampaikan surat pengantar usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang beserta dokumen pendukung secara elektronik dalam bentuk file PDF dan diupload melalui Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG);
- Persyaratan yang berkaitan dengan usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dapat dilihat pada Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG);
- Surat Pengantar dan Ookumen Pendukung discan dalam bentuk file PDF dengan kapasitas maksimal untuk Surat Pengantar 600 Kilo Byte (KB) dan Ookumen/Berkas pendukung dengan kapasitas maksimal 1 Mega Byte (MB) untuk masing-masing file yang diusulkan;
- Setiap usulan Kenaikan Pangkat PNS melalui Kasubag Kepegawaian atau yang menangani urusan kepegawaian pada masing-masing Dinas dan BKPSDM tidak menerima berkas/file usulan Kenaikan Pangkat secara langsung;
- Batas waktu penyampaian usul kenaikan pangkat periode 1 April 2022, yaitu mulai tanggal 03 Januari s/d 30 Januari 2022;
- Usul kenaikan pangkat periode 1 April 2022, yang disampaikan kepada kami dan telah melewati batas waktu sebagaimana ditentukan, dapat kami proses selanjutnya pada periode 1 Oktober 2022;
- Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
a.n BUPATI KEPULAUAN SULA
Plh. SEKRETARIS DAERAH,
FADILA WARIDIN, SSTP
198107211999122001